Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Senjata Ilegal Soenarko masih Aktif

Faisal Abdalla
11/6/2019 18:20
Senjata Ilegal Soenarko masih Aktif
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi(MI/RAMDANI)

MABES Polri menegaskan senjata api (senjata api) ilegal milik eks Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko masih aktif. Senjata itu bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
 
"Pucuk senjata api laras panjang itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (11/6).
 
Daddy mengatakan, merek senjata api laras panjang itu sudah dihapus. Namun demikian nomor, serinya masih bisa terbaca yaitu nomor SER 15584.

Untuk membuktikan senjata itu masih berfungsi, polisi memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut. Hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
 
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
 

Baca juga: Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers


"Bisa disimpulkan senpi tersebut aktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membinasakan mahluk hidup," ujarnya.
 
Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
 
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah memprovokasi masyarakat. Pelaporan itu dilayangkan oleh seorang pengacara, Humisar Sahala.
 
Soenarko dijerat Pasal 110 juncto 108 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. (Medcom/OL-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya