Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Dhani dinilai terbukti bersalah membagikan dokumen yang bermuatan penghinaan lewat ujaran 'idiot' yang dikatakan Dhani saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6).
Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
Baca juga: Dhani Ajukan Pledoi di Sidang Berikutnya
Dalam kasus itu, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan Dhani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam hal ini pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (OL-2)
SATU bulan menuju kehadirannya, The Sounds Project resmi mengumumkan line up utama yang memeriahkan festival selama tiga hari penuh di Ecovention & Ecopark Ancol.
TNI merespons aksi pentolan Grup Musik Dewa 19 Ahmad Dhani yang menyelipkan kampanye untuk istrinya Mulan Jameela saat konser di Kota Tasikmalaya
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar aturan tahapan pemilu, tapi tidak diberikan sanksi
Official store Roland tergolong eksklusif karena hanya ada di kota-kota besar di Amerika Serikat (AS), London (Inggris), dan Tokyo (Jepang)..
BAND rock DEWA 19 sukses mengguncang panggung Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta dengan memboyong sederet musikus top dalam dan luar negeri.
"Pada Oktober 1992, keluar kaset pertama Kangen. Desember, show pertama kali di Solo. Kami pertama kali dianggap ngetop oleh orang Solo."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved