Respons Cuitan Masinton, KPK: Lebih Keren Komisi III Panggil BPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/6/2019 16:35
Respons Cuitan Masinton, KPK: Lebih Keren Komisi III Panggil BPK
Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menanggapi cuitan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu soal predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Saut, predikat WDP sama sekali tidak berkaitan dengan korupsi. Ia juga tidak mempersalahkan Masinton menilai lembaganya.

"Sebagai anggota komisi III, boleh-boleh saja menilai setiap potongan informasi itu indikasi apa, itu intelijen namanya, kritis dan sebagai anggota DPR memang digaji untuk berbicara," ujar Saut melalui pesan singkat, Sabtu (8/6).

Baca juga: Demokrat: Kami Sudah tak Merasa Berkoalisi dengan 02

"Pasti tambah keren kalau komisi III-nya memanggil BPK minta penjelasan dimana 'kurangnya' KPK, agar kita semua jadi inovator solution bagi negeri, utamanya dalam pembangunan Good Corporate Governances (GCG)," tandasnya.

Menurutnya, predikat WDP yang diperoleh KPK berkaitan dengan 16 temuan yang dianggap material dan tiga buah administrasi persediaan barang rampasan.

"KPK dinyatakan WDP, karena administrasi nilai persediaan yang berupa barang rampasan masih belum diyakini. Walau Barang rampasan tersebut dari hasil perkara perkara lama yang padahal pada tahun lalu sebenarnya sudah dinyatakan WTP (wajar tanpa pengecualian)," jelasnya.

Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) yang baru dibentuk pada 2015 lalu juga menjadi alasan sulitnya pemenuhan administrasi barang rampasan. Oleh karenanya, KPK, lanjut Saut, akan menambahkan tenaga administrasi baru guna mempercepat perbaikan pencatatan di Labuksi.

"Untuk mempercepat perbaikan pencatatan di Labuksi pada bagian lain dengan dapat diberlakukannya SPPT, permasalahan administrasi barang sitaan atau rampasan akan dapat diminimalisir," terangnya.

Saut juga mengatakan, predikat WDP yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa tidak pernah ada intervensi yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Ia juga mengungkapkan, alasan jelas terkait dengan predikat itu seharusnya dikonfirmasi langsung kepada BPK sebagai pengaudit.

"Baiknya ditanya ke BPK dan silakan dinilai apakah memang penilaiannya sudah wajar, mengingat yang dipermasalahkan terkait kinerja tahun sebelumnya yang sudah mendapat predikat WTP," tukasnya.

Sebelumnya, Masinton mengutarakan WDP yang diterima KPK merupakan masalah serius dan mendasar. Menurutnya, mustahil memberantas korupsi bila KPK masih digerogoti benalu korupsi.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Makar Rizieq Shihab

"Selama ini KPK selalu mengklaim lembaganya menerapkan prinsip 'zero tolerance' dan zona integritas dalam tata kelola lembaga anti korupsi tersebut," imbuh Masinton melalui akun twitter miliknya @Masinton, kemarin.

"Kalau KPK konsisten dan konsekwen dengan prinsip zero tolerance dan berintegritas harusnya laporan keuangan KPK tidak memperoleh opini WDP. Itu ukuran sederhananya," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya