Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wiranto Minta Pelaku Skenario Pembunuhan Tokoh Dihukum

Golda Eksa
05/6/2019 14:56
Wiranto Minta Pelaku Skenario Pembunuhan Tokoh Dihukum
Menkopolhukam Wiranto(MI/Susanto)

KORPS Bhayangkara masih melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus skenario pembunuhan yang menyasar 4 tokoh nasional. Para pelaku yang sudah ditangkap pun harus menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan momentum Lebaran sedianya tidak melanggar proses hukum. Artinya, ajang untuk saling memaafkan itu tidak berlaku bagi mereka yang terbukti merencanakan kejahatan.

"Hukum tetap berjalan, ya. Hukum tidak selesai dengan memaafkan. Hukum itu ada aturan-aturan sendiri," ujar Wiranto kepada wartawan disela-sela acara Open House yang digelar di rumah dinas Menkopolhukam, di Jalan Denpasar Nomor C3/9, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut empat tokoh nasional dijadikan target pembunuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta. Informasi itu diperoleh dari pengakuan 6 tersangka pemilik senjata api yang sudah ditangkap.

"Dasar kami hanya BAP (berita acara pemeriksaan), hasil pemeriksaan dari tersangka. Jadi bukan atas dasar informasi intelijen," ujar Tito kepada wartawan di Media Center Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

Keempat tokoh yang disasar merupakan mantan purnawirawan jenderal TNI-Polri. Mereka ialah Menkopolhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Menurut Wiranto, apabila perbuatan para pelaku dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai, maka langkah itu justru melanggar hukum.

Ia berharap hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan jujur. Jangan pula realitas itu menimbulkan tendensi kebencian ataupun tendensi politik.

"Biarkan hukum berjalan. Negara hukum itu, siapapun yang melanggar hukum kena sanksi hukum, itu saja. Jangan dicampuri dengan masalah-masalah lain. Sekarang sedang berjalan, kok. Kalau pun ada keringanan, misalnya mentok itu diskresi dari aparat penegak hukum. Silahkan saja, tidak ada masalah," terang Wiranto.

Diketahui, selain menyasar empat pejabat negara, para tersangka juga mengaku mengincar target lain, yaitu salah satu pimpinan lembaga survei. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut identitas target tersebut.

Kepolisian berhasil meringkus 6 tersangka pemilik senjata api, yaitu HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi. Mereka merupakan kelompok ketiga yang menunggangi aksi massa pada 21-22 Mei di Jakarta.

Seluruhnya ditangkap secara estafet di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandara Soekarno-Hatta, pada 21 dan 24 Mei 2019. (Gol/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wahyu
Berita Lainnya