BESARNYA potensi ancaman terhadap hakim dalam menjalankan profesinya ataupun keluarganya mendorong Komisi Yudisial mengusulkan kepada pemerintah untuk merealisasikan hak keamanan dengan memberi pengawalan satu polisi untuk satu hakim,
"Ada ancaman fisik dan lain yang dialami hakim dan dilaporkan ke KY. Kepolisian, di bawah koordinasi pemerintah, berharap Wapres (Jusuf Kalla) bisa berkoordinasi. Tujuannya, hakim tenang tanpa diliputi rasa khawatir dalam menjalankan profesinya," tutur Ketua KY Suparman Marzuki di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Salah satu ancaman yang dilaporkan ke KY ialah insiden pada Selasa, 23 Juli 2013, saat Gedung Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ditembak oleh orang tidak dikenal. Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DM 1792 BA milik hakim Royke Inkiriwang pun menjadi sasaran penembakan.
"Realitasnya, secara kuantitatif (ancaman fisik) enggak banyak, tapi pengadilan harus steril, dijaga kewibawaan dan keamanan hakim," tukas Suparman.
Hak keamanan itu, lanjut dia, ada pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Meski sudah diatur, penyediaan personelnya oleh kepolisian belum tersedia untuk hakim secara keseluruhan.
Padahal dengan melihat kasus terdahulu, ada urgensi pengawalan, misalnya dari rumah ke kantor pengadilan.
Hasil survei Komisi Yudisial di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga menyebutkan upaya perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan dan keluhuran hakim saat sidang berlangsung cukup tinggi. Upaya tersebut cukup tinggi dan 96% menyatakan sepakat memang ada kekerasan fisik terhadap hakim, 58% demonstran mengunakan pengeras suara sampai ke ruang sidang, dan ancaman atau teror kepada hakim 18% .
Anggota KY Jaja Ahmat Jayus mengemukakan hal itu dalam kegiatan desiminasi dan diskusi terbatas perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di aula Pengadilan Tinggi Makassar, belum lama ini. (Kim/Ant/P-2)