JK akan Bela Yance saat Jadi Saksi

MI
11/4/2015 00:00
JK akan Bela Yance saat Jadi Saksi
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin(ANTARA)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance yang tersandung dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Sumuradem 1 Indramayu, Jawa Barat.

Secara tersirat, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Ban-dung yang dijadwalkan pada Senin (13/4) JK akan memberi pembelaan terhadap langkah yang dilakukan Yance dalam percepatan pengadaan lahan untuk proyek listrik tersebut.

"Perintah itu saya berikan kepada bupati itu, saya kunjungi, kemudian saya panggil untuk cepat membebaskan lahan karena hanya cara itu bisa membangun listrik dengan cepat," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.

Jusuf Kalla mengatakan dirinya yang saat itu menjabat wakil presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin pelaksanaan prog-ram pembangunan listrik 10 ribu megawatt (Mw). Syarat percepatan realisasi ialah mempercepat pembebasan lahan.

Menurut Wapres, Pemkab Indramayu masuk tiga wilayah tercepat dalam pembebasan lahan. Namun, karena hal tersebut dianggap bermasalah, ia akan menjelaskannya.

"Karena dia dianggap bersalah dalam hal pembebasan dan itu keputusan pemerintah, keppres lagi, maka tentu saya harus memberikan ke-saksian bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," tuturnya. Wapres menjelaskan proses pembebasan lahan proyek PLTU tersebut menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT PLN.

Lagi pula, menurut Kalla, harga tanah seluas 82 hektare (yang dibebaskan Yance) senilai sekitar Rp43 miliar terhitung kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek sebesar Rp10 triliun. Pun, pembebasannya dilakukan dengan cepat dan efisien sehingga menguntungkan negara.

"Daripada daerah yang sampai sekarang dua tahun tidak selesai lahannya seperti di Batang, berapa kerugian negara? Bahwa ada masalahnya tentu itu urusan pengadilan, tetapi bahwa itu justru dengan kecepatan dia sangat menguntungkan," ucapnya.

Seperti diberitakan, Yance terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Sumuradem I pada saat dia menjabat Bupati Indramayu.

Tim jaksa mendakwa Yance dengan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,5 miliar lebih.

Sebelumnya, Camat Sumuradem, Kabupaten Indra-mayu, Mulya Sejati, saat bersaksi di pengadilan mengatakan penentu harga tanah per meter sebesar Rp42 ribu dalam proyek PLTU Sumuradem bukan Yance, melainkan masyarakat. (Wib/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya