KOMISI Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pasalnya, Hadi Poernomo yang telah dijadikan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan jabatan saat menjabat Direktur Jenderal Pajak itu tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
"Penyidik KPK akan segera putuskan hal teknis ini (upaya jemput paksa kepada Hadi Poernomo)," tegas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, kemarin. Ia menjelaskan KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Hadi Purnomo tiga kali.
Namun, itu tidak diindahkan dengan sejumlah alasan seperti sakit jantung saat pemanggilan pertama pada 5 Maret. Sepekan kemudian pada 12 Maret juga mangkir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan. Itu juga alasan yang digunakan untuk mengindahkan panggilan ketiga kalinya yang seharusnya dia hadir untuk menjalani pemeriksaan, kemarin.
Dengan demikian, alasan kedua dan ketiga tidak dapat diterima KPK. Pasalnya alasan ketidakhadiran karena mengajukan praperadilan tidak bisa diterima. "Meskipun praperadilan KPK menghormati, proses perkara tetap berjalan," tegas Johan. Sementara itu, sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada 13 April atas permintaan KPK.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan badan sebuah bank swasta nasional tahun pajak 1999.
KPK menersangkakan Hadi karena dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak dan mengurus masalah wajib pajak tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. Saat itu, diduga Hadi memberikan keringanan pajak kepada pihak yang mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003. Atas perbuatannya, Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal itu yakni pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Alasan mangkir Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, di Gedung KPK kemarin menjelaskan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang menjalani praperadilan. Dia juga meminta kebijaksanaan KPK terhadap Hadi Poernomo yang sedang menjalani perawatan akibat sakit jantung supaya tidak dijemput paksa.
"Beliau tidak hadir karena sedang ajukan praperadilan. Juga KPK saya harap mempertimbangkan kondisi Pak Hadi yang sedang menjalani perawatan jantungnya. Alasan itu sudah kami sampaikan ke KPK melalui surat resmi," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak DPR berharap Hadi Poernono bisa bekerja sama dengan membuka data dan informasi yang dimiliki. Termasuk memberikan informasi terkait data penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara yang hingga kini tidak tersentuh. Kasus itu mencuat ketika hasil audit BPK tentang kasus bailout Bank Century dinilai lembek atau menutup-nutupi dugaan keterlibatan para elite. (P-2)