Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROSES menemukan sosok hakim agung memang tidak mudah. Perbedaan persepsi dan penilaian dalam poses tahapan seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR kerap menjadi kendala utama.
Demikian dikemukakan pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti.
"Kalau saya melihatnya memang cara pandangnya selalu berbeda antara DPR dan lembaga-lembaga penyeleksi lainnya. Saya ingat waktu KPK juga berbeda antara DPR dan panitia seleksinya. DPR ini sangat politis, pansel punya pertimbangan yang sifatnya manajerial," ujar Bivitri ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Bivitri, KY melakukan seleksi berdasarkan undang-undang kemudian berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan setiap kamar. Jadi, sifatnya lebih ke melihat kompetensi berdasarkan rekam jejak, makalah, dan lainnya.
Bivitri menyarankan agar DPR dan KY lebih banyak melakukan dialog yang lebih intensif. "Komunikasikan dengan baik sehingga saling bisa melihat lebih mendalam. Saya rasa itu saja yang bisa dilakukan agar ke depan seleksi bisa lebih baik."
Selain itu, pelibatan publik untuk memberi masukan kepada KY dan DPR dengan lebih intens harus dilakukan selama proses seleksi.
Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, mengatakan tidak keberatan dengan masukan agar DPR dan KY mengintensifkan komunikasi dan dialog.
"Saya rasa itu usul yang baik dan bisa dilaksanakan," ujarnya.
Taufiqulhadi mengatakan dialog sangat terbuka dilakukan dalam pertemuan resmi atau pertemuan-pertemuan informal.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i, berharap segera ada calon hakim agung baru yang direkomendasikan KY. Para calon diharapkan pula lebih baik dan lebih berintegritas.
Sebelumnya, Komisi III DPR menolak keempat calon hakim agung yang direkomendasikan KY. Para calon dinilai tidak memiliki kualitas dan kapasitas yang mumpuni berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR dan tim ahli.
Calon hakim agung yang mengikuti seleksi ialah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata. Kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama, dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN). (Pro/P-2)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved