DUA anggota DPR RI dari Komisi VII yang terlibat adu jotos berpotensi lolos dari pemecatan. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mengisyaratkan perilaku tidak terpuji dua wakil rakyat dari Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat itu hanyalah pelanggaran dengan kategori sedang.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengutarakan sanksi akan dijatuhkan setelah mahkamah menggelar rapat pimpinan terkait dengan aksi anggota Komisi VII Mustofa Assegaf yang memukul Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi di lorong ruang sidang, Rabu (8/4) lalu.
"Sanksi terkait dengan pelanggaran tentu sepadan. Itu pelanggaran kode etik ya. Saya duga tidak ringan, sepertinya pelanggaran sedang. Penurunan jabatan apabila dia pimpinan atau pemindahan komisi," ujar Surahman di Jakarta, kemarin.
Ia menepis anggapan mahkamah sengaja melindungi perbuatan kedua anggota DPR yang terjadi saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said itu. Namun, saat ditanya apakah mahkamah sudah proaktif menggali informasi secara lengkap, Surahman menjawab belum.
"Hingga saat ini, keterangan yang dimiliki Mahkamah Kehormatan Dewan baru potongan kliping pemberitaan. Nanti akan dilengkapi dengan pemanggilan saksi-saksi. Kami akan memproses dan menjatuhkan putusan secepatnya," imbuhnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Epiyadi Asda, mengatakan dari penuturan Mustofa, anggotanya itu merasa kecewa dengan Mulyadi lantaran dibatasi saat mengemukakan pendapat di rapat kerja kemudian berlanjut pada insiden pemukulan di luar sidang.
"Dia merasa Pak Mulyadi seenaknya, tidak memperhatikan dia sebagai anggota. Waktu rapat, Pak Mustofa ke belakang, ketemu Pak Mul, keduanya mungkin sedang emosi. Menurut Pak Mustofa, dia ditantang oleh Pak Mul," terang dia.
Ketika ditanya mengenai kesediaan PPP menerima sanksi, Epiyadi menyampaikan fraksinya akan mempelajari dahulu.
"Saya tidak begitu saja membiarkan anggota saya dijatuhi sanksi. DPR kalau ada yang emosi wajar, tidak boleh dibiarkan pemukulan," pungkas Epiyadi. (Ind/P-5)