PENETAPAN mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG)sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sarat rekayasa. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada bukti awal yang memperkuat dugaan rekayasa tersebut.
"Sebenarnya, putusan praperadilan terhadap Budi Gunawan sudah ada bukti awal untuk menindak oknum di KPK. Nah, itu kena Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan)," kata Budi Waseso atau Buwas di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Buwas menyatakan bukti awal tersebut masih memerlukan bukti pendukung. Menurutnya, itu akan didapat lewat penilaian berkas kasus BG yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.
"Kalau memang berkas yang diterima jadi bukti bahwa terjadi rekayasa atau ada manipulasi untuk menersangkakan Budi Gunawan, itu sudah dua (alat bukti)," sambungnya.
Namun, ia enggan mengatakan siapa oknum yang dimaksud. "Yang bermasalah ialah oknum, bukan KPK secara institusi. Tindak kalau melanggar. Begitu kan?" katanya lagi.
Masih wacana Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala menyarankan langkah pertama yang harus diambil Polri ialah membuat terang benderang kasus Budi Gunawan yang baru saja dilimpahkan dari Kejaksaan Agung.
"Langkah pertama harus dibuat jelas apakah SP3 atau tidak. Kalau iya, bisa dijelaskan alasannya," ujarnya ketika dihubungi, kemarin. Kalau status hukum Budi Gunawan sudah terang dan penyidikan dinyatakan dihentikan, Polri bisa mengambil langkah selanjutnya. "Apakah menuntut penyidik KPK atau tidak," tukasnya.
Kriminolog Universitas Indonesia itu enggan berspekulasi apakah memidanakan oknum di KPK bakal memperpanjang rentetan perseteruan Polri-KPK. "Karena, hal itu masih sebatas wacana. Utang kepolisian ialah menjelaskan kasus BG ke masyarakat. Itu saja dulu," pungkasnya.
Di sisi lain, pakar pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menegaskan lembaga penegak hukum tidak boleh saling melemahkan.
"Jika benar penyidik KPK akan dipidanakan, tentu akan menimbulkan gesekan kembali. Itu karena penyidik KPK ialah polisi juga dan saat kembali, mereka akan mengalami perlakuan yang berbeda," ujar Mudzakkir saat dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan dugaan kekurangan alat bukti penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan harus menjadi ranah evaluasi. "Intinya mengapa ada standar penegakan hukum yang berbeda antara KPK dan polisi dan jaksa terhadap objek perkara yang sama, yaitu tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengingatkan agar jangan ada lagi kriminalisasi. "Yang rekayasa justru sebaliknya. Misalnya saja kasus Bambang Widjojanto," tutur dia. (Cah/Adi/Pol/Uta/P-5)