Adriansyah Pemain Tambang

MI/CAHYA MULYANA
11/4/2015 00:00
Adriansyah Pemain Tambang
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap yang dilakukan oleh Adriansyah dan dan Andrew Hidayat.(MI/ADAM DWI)
PENGUMUMAN struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2015-2020 berbeda dari biasanya, sebagaimana lazimnya keriaan akbar sebuah partai. Suasana tegang sempat menyergap peserta Kongres IV PDIP yang berkumpul di Inna Grand Bali Beach, Denpasar, kemarin.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak bisa menyembunyikan kegeraman atas penangkapan kadernya, Adriansyah, anggota Komisi IV DPR RI, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau mau begitu (korupsi), jangan di sini, keluar (dari partai)!" teriak Megawati lantang.

Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut (2003-2008 dan 2008-2013), Kalimantan Selatan, dibekuk lembaga antirasywah dalam operasi tangkap tangan di Hotel Swiss Bel, Bali, Kamis (10/4) pukul 18.45 Wita bersama Brigadir Satu Agung Krisdiyanto (AK).

Anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, itu diduga memberikan uang suap kepada Aad, sapaan Adriansyah. Di TKP ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan bentuk rupiah.

Setelah penangkapan di Bali, penyidik KPK meringkus pengusaha Andrew Hidayat di lobi Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pukul 18.49 WIB. Namun, di lokasi itu penyidik KPK tidak menemukan uang. "Penangkapan diduga terkait suap penerbitan SIUP (surat izin usaha pertambangan)," papar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.

KPK sudah mengendus dan menyadap kedua target itu sejak Desember 2014. "Penyidikan kian intensif setelah dua pekan lalu ada info serah terima uang dari AH (Andrew Hidayat) ke A (Adriansyah)," jelas Johan.

Meski yang ditangkap tiga orang, KPK hanya menetapkan tersangka terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Adriansyah dan Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses Kalsel. Adapun Agus Krisdiyanto berstatus saksi.

"Karena AK hanya disuruh AH dan tidak ada bukti cukup untuk dijadikan tersangka," pungkas Johan.

Adriansyah dan Andrew Hidayat menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Adapun AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Pemain izin tambang
Adriansyah, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, bukanlah pemain baru dalam kasus pertambangan.

Dua kali ia tersandung kasus, yakni tersangka penambangan ilegal di Kalsel pada 2005 dan tersangka suap izin pertambangan di wilayah perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu pada 2010, tapi lolos.  Polda Kalsel mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan Kejaksaan Tinggi Kalsel menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2). (DY/OL/Nel/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya