KPK Tahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur

Cahya Mulyana
11/4/2015 00:00
KPK Tahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali masuk ke mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.(MI/ADAM DWI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, kemarin, seusai diperiksa hampir 7 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.

Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari Gedung KPK mengaku diperlakukan tidak adil. "Saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 18.00," kata Suryadharma.

Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena kerugian negara belum disampaikan oleh KPK. "Pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas," ungkap Suryadharma.

Menurut mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang kerap dipanggil dengan sebutan SDA itu, Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor negara belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.

"Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun? Kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," tambah Suryadharma. Ia bahkan menjadikan wartawan yang meliput ibadah haji sebagai alasan menunjukkan transparansi pelaksanaan haji tersebut.

"Setiap penyelenggaraan ibadah haji wartawan-wartawan diberikan kesempatan meliput kegiatan haji yang kita sebut 'media centre' haji. Saya yakin di antara kalian juga ada yang pernah menjadi anggota dari 'media centre' haji. Tidak ada kegelisahan jemaah pada waktu itu pada saat saya memimpin sebagai amirul haj, tidak ada," tegas SDA.

KPK mengenakan dua sangkaan kepada SDA, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

Mangkir
SDA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka, yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta.

Panggilan kedua pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK sudah memanggil SDA pada 4 Februari 2015. Namun, surat panggilan salah karena menyebut SDA sebagai saksi.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali juga diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

SDA menjadi tersangka berdasarkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Pasal itu mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya