Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Hilal Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal dengan Ustaz Sambo merasa heran terhadap pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
Kehadirannya di Polda Metro Jaya (PMJ) pada pukul 10.20 WIB didampingi dengan penasihat hukum. Ia sempat keluar dan berhenti melakukan pemeriksaan untuk menunaikan salat Zuhur.
Selama pemeriksaan, ia hanya ditanya seputar pidato Eggi Sudjana. Namun ia merasa bingung karena tidak mengetahui waktu dan lokasi Eggi berpidato.
"Dalam rangka pidato Bang Eggi, saya gak ada hubungannya. Tahu tempat pidatonya (karena) dikasih fotonya, tapi gak tau kapan-kapan ya gitu," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi Eggi Sudjana, Ansufri Sambo Perbanyak Doa
Selain itu, Sambo juga heran hal tersebut disangkutpautkan dengan dirinya.
"Ya merasa gak ada kaitannya, kenapa disangkutpautkan," imbuhnya.
Ia juga tidak mengetahui soal peristiwa orasi yang dilakukan Eggi Sudjana terkait people power. Ia hanya mengetahui lokasi saja.
"Kalau dari ini berkaitan dengan Pak Eggi saja, surat pemberitahuan berkaitan dengan Pak Eggi, jadi semua video-video Pak Eggi ditampilkan, saya gak tau peristiwa ini, saya gak tau, tempatnya saya tau, tapi gak tau kapan-kapannya," terangnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana berkaitan dengan video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.(OL-5)
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Eggi bersama tim kuasa hukum telah mengajukan SP3 sejak sebelum lebaran, dirinya berharap ada perkembangan.
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved