Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

2,5 Jam Menunggu Tanpa Kejelasan, Permadi Batal Diperiksa

M. Iqbal Al Machmudi
27/5/2019 14:15
2,5 Jam Menunggu Tanpa Kejelasan, Permadi Batal Diperiksa
Permadi(MI/Ramdani)

POLITIKUS Partai Gerindra Permadi meninggalkan Polda Metro Jaya (PMJ) Senin siang pukul 12.30 WIB. Ia pergi dari PMJ untuk pulang, lantaran dirinya menunggu terlalu lama untuk diperiksa penyidik.

Kuasa hukum Permadi, Hedarsam Marantoko, mengatakan kliennya pulang karena tidak bisa lagi menunggu terlalu lama untuk diperiksa. Sementara, penyidik tidak memberi kejelasan kapan akan dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Permadi Minta Polisi Mementingkan Kesehatannya Saat Pemeriksaan

"Kita sudah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang kemarin satu minggu penundaan, kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi," Kata Hendarsam Marantoko di PMJ, Senin (27/5).

Ketika mengetahui penyidik sudah pulang, ia diminta untuk berkoordinasi dengan kanitnya namun hak yang sama juga ditemui kuasa hukum Permadi.

"Tidak bisa dilakukan pemeriksaan, kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," ujar Hendarsam Marantoko.

Akibat ketidakjelasan tersebut, akhirnya kuasa hukum Permadi meminta pengaturan jadwal ulang untuk pemeriksaan kliennya tersebut.

"Kita sudah sepakat, kita tidak mungkin juga nunggu kelamaan tanpa ada kejelasan. Akhirnya, 2,5 jam kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," jelas Hendarsam.

Dengan dibantu dengan tim kuasa hukumnya, Permadi hadir di Kriminal Khusus PMJ pada pukul 10.40 WIB menggunakan baju berwarna hitam. Kehadirannya untuk diperiksa terkait dugaan makar.

Diketahui, Permadi dilaporkan oleh tiga orang terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar, ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan video di media sosial yang menunjukkan Permadi tengah berada di forum diskusi. Dari video tersebut, Permadi diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan dugaan makar.

Baca juga: Lagi, Permadi Diperiksa soal Ceramah di DPR RI

Adapun laporan tersebut dibuat oleh tiga orang berbeda. Laporan pertama dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5/2019) lalu.  

Kemudian laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma, dan laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. Kedua laporan tersebut dibuat pada hari yang sama. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya