Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Elite Diminta Bertanggung Jawab Atas Insiden Kerusuhan 21-22 Mei

Akmal Fauzi
26/5/2019 19:35
Elite Diminta Bertanggung Jawab Atas Insiden Kerusuhan 21-22 Mei
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati(MI/Adam Dwi)

KOALISI Masyarakat Sipil meminta agar elite politik di Indonesia terutama yang terlibat dalam Pemilu 2019 bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 terkait hasil Pemilu. Narasi provokatif yang dibangun oleh mereka dinilai menjadi salah satu penyebab kerusuhan.

“Kami minta agar elit politik bertanggung jawab karena kerusuhan tersebut dimulai sejak lama sebaga eskalasi pernyataan provokatif, ujaran kebencian, dan pelintiran kebencian, terutama dari kedua kubu peserta Pemilu 2019,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (26/5).

Baca juga: MK Terima Gugatan Melewati Batas Waktu dan Salah Alamat

Selain YLBHI, gabungan organisasi yang tergabung seperti KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), LBH Jakarta, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers melakukan pemantauan insiden kerusuhan tersebut.

Menurutnya, perang komentar antar kedua kubu justru memperburuk situasi baik sebelum maupun setelah penetapan hasil Pemilu 2019, alih-alih mendinginkan suasana.

“Termasuk perang komentar langsung ditanggapi masing-masing pendukungnya di lapangan. Tercatat ada sejumlah kata kunci yang digunakan para pendukung di lapangan untuk menyulut sentimen seperti komunis, PKI Cina, teroris, radikal dan sebagainya,” tegas Asfinawati.

Di lain sisi, dalam pemantauan mereka, ada 14 temuan dugaan pelanggaran HAM dalam aksi massa yang berujung ricuh tersebut. Menurut mereka, 14 temuan itu hanya panduan awal guna mengusut fakta dan data yang lebih detil terkait dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Temuan terhadap peristiwa itu terkait dengan pecahnya insiden, korban, penyebab, pencarian dalang, tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demonstrasi, penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, penanganan korban yang tidak segera.

Baca juga: Soal Kursi Ketua MPR, NasDem Junjung Musyawarah Mufakat

Temuan berikutnya terkait dengan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan nartabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis, penghalang-halangan meliput kepada jurnalis yang terdiri dari kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi.

Temuan selanjutnya, yakni terkait dengan penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan pembatasan komunikasi media sosial. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya