Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi III akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi). Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan RUU MK mendesak diselesaikan agar ada penguatan dan standardisasi dalam berbagai hal di MK. Salah satunya yang akan dikaji ialah soal standardisasi uji kelayakan dan kepatutan calon-calon hakim MK.
"Perlu ada standardisasi secara khusus terkait dengan pemilihan Ketua MK," ujar Nasir, dalam keterangan resmi, Jumat, (24/5).
Nasir menilai selama ini standar dari masing-masing lembaga pengusul calon hakim belum memiliki kesamaan. Baik dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR RI sendiri.
"Selama ini tidak diatur, sehingga kami tidak mengetahui proses uji kepatutan dan kelayakan di MA, hingga ada 3 calon Ketua MK dari MA," ujar Nasir.
Begitu juga dengan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pemerintah. Ke depan ia berharap akan ada pengaturan dan standar yang jelas.
Dengan begitu, masing-masing lembaga punya satu gambaran yang sama. Hal itu penting diwujudkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses dan mekanisme pemilihan hakim MK.
Nasir mengatakan, MK memiliki marwah sebagai lembaga negara dalam mengadili perkara-perkara yang diperintahkan oleh konstitusi. MK memiliki putusan final dan mengikat, sehingga perlu penguatan terutama bagaimana hadirnya dewan etik internal.
“MK harus kita atur, sehingga jika terjadi hal-hal yang mengganggu integritas MK bisa segera ditindaklanjuti, tidak berlarut-larut, sehingga timbul stigma dan citra yang buruk bagi MK," ujar Nasir.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i mengatakan selain RUU MK, masih ada 3 RUU dalam pembahasan dan belum tuntas hingga saat ini. Ketiganya ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Jabatan Hakim, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
Bersamaan dengan RUU MK, ketiga RUU tersebut juga ditargetkan untuk bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPR 2014--2019 berakhir September mendatang.
“Seluruh fraksi sudah setuju agar keempat RUU ini dibahas lebih lanjut di Panja. Kita juga sudah mulai menyusun Panja, sehingga pembahasan sudah bisa langsung dimulai. Kita berharap, keempat RUU ini bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan Komisi III," tutup Syafi'i. (A-3)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Nilai Transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam perjudian online mencapai hampir Rp2 miliar
Kader Gerindra lebih suka dengan jabatan legislatif.
TERDAPAT sebagian pandangan elite (jam'iyah) Muhammadiyah yang menyatakan bahwa dalam berpolitik, terlebih dalam menyikapi perhelatan politik lima tahunan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai hanya membuat gaduh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved