Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sejumlah caleg DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dari Partai Golkar, PDIP dan PPP mempersoalkan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di Malaysia. Pasalnya, pelaksanaan PSU untuk WNI di Malaysia yang dilakukan via pos tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan yang terindikasi kuat menjadi pintu masuk bagi kecurangan yang sistematis.
Caleg yang langsung datang ke Malaysia tersebut adalah Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Christina Aryani (Partai Golkar), dan Dato Muhammad Zainul Arifin (PPP).
"Kami menerima laporan masyarakat Indonesia dari berbagai tempat yang sebelum 14 April 2019 lalu menerima pengiriman surat suara via Pos, namun saat ini dalam rangka PSU justru sebagian besar tidak menerima surat suara via Pos ini. Misalnya di Negeri Perak, Selangor, Shah Alam, Kelantan, dan Trengganu," ungkap Masinton melalui keterangan pers, Kamis (16/5).
Menurut Masinton dkk, ada sekitar 257 ribu surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan 3 kali pengiriman ke berbagai wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Namun, kata dia, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ditemukan perbedaan amplop surat suara PSU via pos yang diterima pemilih.
Baca juga: Pansus Pemilu tidak Diperlukan
"Yang kami temukan adalah ada yang menggunakan cap bertuliskan 'pemilu ulang' dan ada juga yang bercap "pemungutan suara ulang'. Tidak ada kejelasan mana yang sebenarnya berlaku dan mengapa bisa ada perbedaan ini," jelas Masinton.
Sesuai PKPU, kata Masinton, seharusnya keterangan di amplop untuk PSU tertulis 'Pemungutan Suara Ulang'. Selain itu, para caleg juga menemukan adanya surat suara yang dikirimkan ke alamat yang sudah tidak ada WNI-nya.
"Ada juga PPLN yang mengirimkan surat suara untuk PSU bagi WNI yang sudah menyalurkan suaranya langsung ke TPS di Malaysia pada 14 April lalu. Belum lagi ada pemilih yang dikirimkan surat suara ke alamat lama padahal orang yang dituju sudah meninggalkan Malaysia lebih dari tiga tahun lalu. Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April lalu ternyata juga masih dikirimkan surat suara PSU via Pos. Ini semrawut sekali," ungkap Masinton.
Bukan hanya itu, banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan surat suara via Pos baru diterima pada 14-15 Mei atau sehari menjelang penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur.
PPLN Kuala Lumpur, kata dia, tidak transparan dan disebut kerap mengubah kebijakan. Seperti deadline penerimaan surat suara PSU yang awalnya ditetapkan pada 13 Mei lalu menjadi 15 Mei 2019.
"Tanggal penghitungan yang semula jatuh pada 15 Mei diubah menjadi 16 Mei dan informasi terakhir mundur lagi ke 17 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini," sebutnya.
Masinton dan kawan-kawan caleg lainnya mengkhwatirkan kesemrawutan pelaksanaan PSU via Pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya tersebut, serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via Pos, bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu karena tidak sampai ke tangan pemilih.
Para caleg yang menyoroti PSU di Malaysia ini memprediksi partisipasi surat suara via pos dari pemilih yang kembali ke PPLN Kuala Lumpur tidak lebih dari 10%. Namun jika ada lebih dari 10%, Masinton Cs menduga ada permainan yang dilakukan.
"Jika besok saat penghitungan surat suara via Pos melebihi 10% dari total keseluruhan DPT PSU via Pos, maka patut diduga adanya permainan penggelembungan suara oleh oknum-oknum tertentu dengan cara dicoblos sendiri di lokasi tersembunyi seperti kejadian yang pernah viral 11 April 2019 lalu," sebutnya.
"Padahal hakekat diadakannya Pemungutan Suara Ulang via Pos adalah untuk menjamin kualitas Pemilu yang berintegritas dan mencegah terjadinya praktek kecurangan dan manipulasi suara rakyat oleh oknum-oknum tertentu," imbuh Masinton Cs.
Proses pemungutan suara di Malaysia diwarnai kasus surat suara tercoblos. Ini terjadi khusus bagi surat suara yang dikirimkan via pos. Akibatnya, KPU memutuskan ada PSU untuk Malaysia yang menggunakan metode pos itu. (OL-2)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved