Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEDUDUKAN TNI sebagai komponen utama pertahanan negara merupakan bagian integral dari pilar arsitektur pertahanan negara. Bab 2 Pasal 12 Doktrin Tridarma Ekakarma 2010 menjabarkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengemukakan itu disela-sela Upacara Penutupan Pendidikan/Prasetya Alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan XXVII, di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (14/5).
"Seluruh rakyat Indonesia dan seluruh komponen bangsa ini harus mengerti betapa penting dan strategisnya keberadaan TNI, yang jati dirinya adalah tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," ujar Ryamizard.
Ia menambahkan, menteri pertahanan selaku penasihat tertinggi presiden di bidang pertahanan memiliki kewenangan tertinggi dalam mendesain strategi pertahanan negara, serta menentukan seperti apa arsitektur wilayah pertahanan negara yang disesuaikan dengan kondisi aktual potensi ancaman terhadap bangsa dan negara.
"Kenapa saya perlu menekankan ini? Karena kalian sebagai alumni SMA Taruna Nusantara akan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yang memerlukan kedalaman pemahaman ideologi yang kuat dan afirmatif. Karena ancaman terhadap ideologi bangsa ini merupakan ancaman serius yang perlu kita waspadai bersama."
Baca juga: Adu Domba TNI dan Polri, Warga Cirebon Ditangkap Tim Resmob
Menurut dia, NKRI sedang menghadapi 3 dimensi ancaman, yaitu ancaman belum nyata, seperti perang terbuka antarnegara. Kedua, ancaman nyata yang meliputi terorisme dan radikalisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara ancaman terakhir ialah ancaman nonfisik atau mindset. "Ancaman mindset ini bersifat masif, sistematis, dan terstruktur. Itu terus memengaruhi dan merusak pemikiran maupun jati diri bangsa Indonesia melalui pengaruh ideologi-ideologi asing yang tidak sesuai budaya kita," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi ancaman paham ideologi yang terang-terangan memaksakan kehendak untuk mengubah Pancasila, seperti paham khilafah yang beredar di masyarakat.
Serangan mindset atau perang modern itu akan terus memengaruhi hati dan pikiran rakyat. Tujuannya ialah membelokan pemahaman publik terhadap ideologi negara. Metoda operasional perang tersebut dilakukan melalui infiltrasi ke dalam dimensi intelijen, militer, pendidikan, ekonomi, ideologi, politik, sosial, budaya, dan agama.
"Setelah infiltrasi berhasil, dilanjutkan dengan mengeksploitasi dan melemahkan central of gravity kekuatan suatu negara melalui politik adu domba untuk timbulkan kekacauan, konflik horizontal (Sara), dan separatisme yang dimulai dengan eskalasi pemberontakan," pungkasnya. (OL-7)
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik menggarisbawahi tentang kesatuan NKRI
Siti Zuhro mengungkapkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilu yang paling berbahaya dan berpotensi mengancam masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Operasi Mantab Brata 2024 menjadi kegiatan antisipasi Polri saat pengumuman hasil Pemilu 2024.
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Limat narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menyampaikan ikrar setia NKRI
Dalam program Blusukan Online Warung NKRI Digital akan ada pelatihan-pelatihan atau kursus keterampilan di beberapa bidang usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved