Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana sempat melakukan penolakan dalam pemeriksaan. Pasalnya, ia keberatan dimintai keterangan karena statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Saudara Eggi Sudjana sudah dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB. Kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis
Argo menjelaskan kepada Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum bahwa Eggi menolak diperiksa karena beberapa alasan. Bahkan, dia mengaku telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua, bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," sebutnya.
Sebagai seorang advokat, Eggi menolak diperiksa sebagai tersangka karena ada kode etik yang mengikat pada profesinya tersebut.
"Yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya.
Argo menambahkan, atas inisiatif sendiri, Eggi kemudian bersedia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya
Selama pemeriksaan itu, tentunya Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka. Bahkan, penyidik juga mengizinkan Eggi melakukan aktivitas ibadah dan makan.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Eggi Sudjana Ditangkap
Diketahui, kasus yang menimpa Eggi berawal dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan. (OL-6)
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Eggi bersama tim kuasa hukum telah mengajukan SP3 sejak sebelum lebaran, dirinya berharap ada perkembangan.
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved