Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Besok, Polisi Periksa Lieus Sungkharisma atas Dugaan Makar

Ferdian Ananda Majni
13/5/2019 20:38
Besok, Polisi Periksa  Lieus Sungkharisma atas Dugaan Makar
Lieus Sungkharisma(Antara/Ujang Zaelani)

PEMERIKSAAN terhadap Lieus Sungkharisma terkait tuduhan menyebarkan hoaks dan makar akan dilakukan pihak kepolisian, Selasa (14/5) pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan suratr panggilan sebagai saksi kepada Lieus.

Dedi menjelaskan, penyidik dalam pemeriksaan nanti akan menggali informasi sekaligus mengklarifikasi laporan terhadap Lieus yang sebelumnya dilayangkan oleh Eman Soleman, warga Kuningan, Jawa Barat.

"Itu yang nanti akan digali oleh penyidik, penyidik secara teknis yang akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai dengan laporan pelapor," sebutnya, Senin (13/5).

Baca juga : Usai Diperiksa, Kivlan Apresiasi Profesionalitas Polisi

Pemeriksaan juga akan fokus pada pembuktian dari barang bukti yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Lieus. Dalam laporannya, Eman menyertakan bukti berupa flashdisk berisi ceramah Lieus.

"Flashdisk berisi ceramah itu dulu, masih dianalisus dulu oleh analis Bareskrim," terangnya.

Laporan untuk Lieus tercatat bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

"Kita belum dapat informasi lebih lanjut tentang (konfirmasi kehadiran) itu. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, terkait masalah laporannya itu Pasal 14 Undang-undang Nomor 1946, Pasal 87 dan 107 KUHP," pungkas.

Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan terhadap Lieus dilakukan bersamaan dengan laporan terhadap Kivlan Zen. Hari ini Kivlan telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya