Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ meminta Polri bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk memproses hukum Bachtiar Nasir jika terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang.
Juru bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ Ahmad Hariri mengatakan penetapan status tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.
"Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka," kata Ahmad melalui keterangan resmi, Jumat (10/5).
Baca juga: Kasus Bachtiar Nasir Sudah Di Tangan Kejaksaan
Oleh karena itu, menurut dia, munculnya beragam spekulasi miring atas penetapan Bachtiar sebagai tersangka, tidak berdasar. Ia meminta Polri tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa tebang pilih, termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan," tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif sehingga tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.(OL-5)
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved