Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menunjukkan luka di wajahnya usai melaporkan kasus pemukulan dirinya oleh rekannya Mustofa Assegaf dari Fraksi PPP(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)
PREMANISME politik seperti yang dipertontonkan dua anggota DPR yang baku hantam di sela-sela rapat kerja Komisi VII DPR harus mendapat sanksi keras dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bahkan, menurut pengajar ilmu komunikasi politik Universitas Padjadjaran Lely Arrianie, sanksi pemecatan pun dianggap wajar.
"Pecat saja menurut saya. Perilaku yang tidak layak, tidak boleh muncul di panggung depan politik. Kalaupun berkelahi, berkelahilah di fraksi mereka masing-masing. Hukuman keras harus diberikan pada keduanya," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Rabu (8/4) sore, dua anggota Komisi VII DPR yakni Mulyadi (anggota Fraksi Demokrat) dan Mustofa Assegaf (anggota Fraksi PPP) berkelahi di sela rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Perkelahian disebabkan oleh adu mulut yang menimbulkan ketersinggungan salah satu pihak.
Menurut Lely, tingkah laku anggota dewan sejak awal masa reformasi telah menunjukkan tanda-tanda premanisme politik. Premanisme politik ditandai dengan tindakan-tindakan fisik serta perkataan kasar di tengah persidangan.
Tindakan itu pada akhirnya dapat mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan sikap apatis masyarakat. "Saat ini saja tingkat kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR relatif rendah karena kasus-kasus korupsi. Sudah saatnya panggung politik ditunjukkan dengan sebuah kewibawaan," tegasnya.
Partai politik pun disebutnya turut berperan dalam berlarut-larutnya premanisme politik di Tanah Air.
"Proses pengaderan dan rekrutmen caleg yang tidak memadai membuat mereka yang duduk di parlemen tidak mengerti etika politik. Yang dibutuhkan dari seorang politikus ialah kemampuan berbicara, bukan kemampuan fisik. Parlemen itu sendiri berasal dari bahasa Prancis 'parler' yang artinya 'bicara'," ucap Lely.
Ia menilai parlemen semestinya merupakan tempat para politikus yang paham bersikap. Mereka yang masih belajar berpolitik lebih baik jangan mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
"Tetapi saya percaya, dari 560 anggota dewan, pasti masih ada yang baik," tutupnya.
Sanksi MKD Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengatakan pihaknya akan memanggil Mulyadi dan Mustofa Assegaf untuk dimintai keterangan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran berat, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi paling tinggi yakni pemecatan.
"Normatifnya, jika pelanggaran ringan, sanksinya hanya teguran lisan ataupun tertulis. Pelanggaran sedang, yang bersangkutan sanksinya bisa dipindahkan ke komisi lain atau jika punya jabatan, akan dicopot. Jika berat, bisa pemecatan," ujar Surahman.
Sambil menunggu laporan terkait insiden itu, MKD akan membicarakan hal tersebut di kalangan pimpinan MKD.
Di Kantor Polda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi atas penganiayaan yang diterimanya.
"Pada 8 April pukul 16.50 WIB telah terjadi penganiayaan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pukul 22.30 WIB. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," kata Martinus saat ditemui, kemarin. (Ind/Adi/Ant/P-1)