Marcus Mekeng Akui Diperiksa untuk Kasus Eni Saragih

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/5/2019 16:50
Marcus Mekeng Akui Diperiksa untuk Kasus Eni Saragih
KETUA Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI, Melchias Marcus Mekeng,(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.)

KETUA Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah untuk terpidana Eni Maulani Saragih.

"Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," ujar Mekeng usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (8/5).

Baca juga: Gamawan Akui Hanya Ditanya Satu Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Eni merupakan terpidana perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Sedangkan, Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang merupakan tersangka korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Tersangka Samin Tan diduga memberi suap Eni sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. Namun, Mekeng mengaku tidak mengetahui soal adanya pemberian suap dari Samin Tan kepada Eni. "Tidak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," tutur Mekeng.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2019 KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara ini diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni M Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Baca juga: Menag Akui Uang 10 Juta Telah Dilaporkan ke KPK

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya