Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014, Gamawan Fauzi, mengakui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menanyakan banyak hal terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Yang ditanya cuma satu, kenal tidak sama pak Markus, kenal. Di mana kenalnya? Di DPR, tapi tidak pernah ngobrol dengan saya," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga: KPK Panggil Gamawan Fauzi
Ia justru menjelaskan kepada awak media perihal anggaran proyek KTP-E. Gamawan menyatakan, anggaran proyek itu tidak mengalami penaikan lantaran proyek itu dikerjakan tidak dalam waktu 1 tahun saja.
"Sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran. Itu yang keliru. Kontraknya multiyears, kalau kurang tahun ini, disempurnakan tahun depan. Jadi itu saya koreksi, mana ada istilah tambahan anggaran, malah berkurang dari Rp 5,8 triliun. Kan tidak sampai Rp5,8 itu dibayarkan," ujarnya.
Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi lainnya untuk politikus dari partai Golongan Karya itu.
Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus KTP-E.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Menteri Agama Terima Rp10 Juta
KPK juga menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011 - 2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved