Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), merasa pesimis DPR RI bisa menghasilkan banyak produk legislasi di sisa masa jabatan tahun 2014--2019.
Dalam 5 masa sidang sepanjang 2018, DPR hanya menghasilkan 5 RUU prioritas.
Pada dua masa sidang tahun 2019, yakni masa sidang III dan IV tahun sidang 2018—2019, DPR telah berhasil mengesahkan 5 RUU menjadi UU. Salah satunya ialah RUU soal tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Kinerja legislasi DPR minim, diperkirakan juga masih akan seperti itu selanjutnya," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, ketika dihubungi, Senin, (6/5).
Sementara itu, DPR RI menyatakan optimis akan bisa memanfaatkan sisa masa kerja dengan maksimal pada Masa Sidang V tahun 2018--2019 yang akan dimulai pada 8 Maret 2019 mendatang.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan optimis untuk menyelesaikan beberapa RUU di antaranya penyelesaian RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Kewirausahaan Nasional dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga : DPR RI Tetap Berikan yang Terbaik di Akhir Masa Jabatan
"DPR RI masih menunggu penyediaan waktu dari pihak pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU-RUU tersebut secara bersama-sama," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, seluruh anggota DPR RI di berbagai Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan selalu memaksimalkan masa sidang untuk tetap produktif menghasilkan RUU yang berkualitas.
Ia berharap semangat DPR RI itu juga disambut baik oleh pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan, DPR RI optimis menyelesaikan sebanyak 20 RUU Prioritas. Seluruh RUU tersebut berpotensi untuk lebih cepat diselesaikan karena materi-materinya sudah lebih siap dan timnya sudah lebih sederhana.
"Seluruhnya sudah masuk pada tahap finalisasi," ujar Indra.
Sementara itu, 34 RUU Prioritas lainnya masih dalam tahap penyaringan agar tidak terdapat pasal-pasal yang ambigu atau kontroversial. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved