Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JUMLAH petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah pasca pemungutan suara terus bertambah. Saat ini, total tercatat 3.911 orang mengalami sakit dan meninggal dunia.
"Data per 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB, yang wafat berjumlah 382 orang dan yang mengalami sakit 3.529 orang," jelas Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Jakarta (2/5).
Baca juga: Pemda Minta KPU Koreksi Pemilu Serentak
Dari data yang dirilis KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia paling banyak di Jawa Barat, yakni 100 orang, di Jawa Tengah 62 orang, Jawa Timur ada 39 orang, Banten ada 21 orang, dan di Lampung 17 orang. Sisanya tersebar di provinsi lain.
Adapun sebelumnya, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia hingga Rabu (1/5) malam berjumlah 180 orang. Sementara, jumlah petugas KPPS yang sakit ada 3.192 orang.
Arif mengatakan, pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati untuk KPPS yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecatatan permanen diberikan santunan Rp30,8 juta.
Lebih lanjut kata dia, kriteria penerima santunan ialah anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang mendapat santunan kecelakaan kerja dan santunan Kematian. Mereka ialah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019.
Lalu, anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019 dan petugas ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019. Kemudian, bagi Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.
Ketentuan pemberian santunan, kata Arif, dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
Baca juga: Situng KPU, Jokowi-Amin Raih 56,08%
"Santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian hanya diberikan untuk 1 kali santunan. Dalam hal penerima santunan kecelakaan kerja cacat tetap atau luka/sakit berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja, maka ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan meninggal dunia dan santunan kecelakaan kerja sebelumnya," kata Arif.
Penyaluran santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dilakukan dalam dua metode, yaitu melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan formulir Berita Acara. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved