Adik Zulkfili Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Eva Pardiana
25/4/2019 18:05
Adik Zulkfili Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
BUPATI nonaktif Lampung Selatan yang juga adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara( ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.)

BUPATI nonaktif Lampung Selatan yang juga adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan lima bulan atas kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, Zainudin juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Zainudin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan apabila hartanya tidak mencukupi akan diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.

"Juga mencabut hak politik terdakwa untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Ketua, Mien Trisnawaty, pada sidang putusan di Pengadiln Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Bandar Lampung, Kamis (25/4).

Baca juga: Zainudin Hasan Beli Tunai Mercedes Benz

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, malah justru ikut melakukannya. Selain itu, terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, yaitu korupsi dan pencucian uang. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta pidana penjara 15 tahun, Zainudin bersama Tim Penasihat Hukum menilai vonis tersebut masih cukup tinggi dan tidak mempertimbangkan fakta yang disampaikan dalam pledoi, sehingga pihaknya belum menerima putusan dan mengaku pikir-pikir.

"Masih tinggi, tuntutan 15 tahun, perkiraan kami 10 tahun-lah. Banyak fakta dipledoi tidak yang dipertimbangkan. Yang pasti kami harus menghormati keputusan majelis hakim. Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga, masih ada waktu 7 hari ke depan, nanti akan saya sampaikan," ujar Penasihat Hukum Zainudin, Robinson, kepada awak media.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Zainudin bersama Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR) dan Syahroni (Kasubbag Keuangan Dinas PUPR) terbukti melakukan pembagian jatah (plotting) proyek kepada rekanan dan merekayasa proses pelelalangan di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Rekanan yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan harus memberikan sejumlah uang atau komitmen fee sebesar 21% dari nilai proyek. Komitmen fee tersebut dibagi untuk terdakwa sebesar 15 % sampai dengan 17% dan sisanya untuk biaya operasional Dinas PUPR serta Panitia Pengadaan," papar Hakim Anggota Bahrudin Naim.

Dari pembagian jatah proyek tersebut Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho (orang kepercayaan Zainudin yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Lampung) sejak 2016 hingga 2018 telah menerima setoran (gratifikasi) sebesar Rp72,7 miliar dengan nilai total dugaan korupsi sebesar Rp106 miliar.

"Meski gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh terdakwa, majelis hakim berkeyakinan penerimaan uang oleh Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara diyakini atas persetujuan dan instruksi terdakwa," ujar Bahrudin.

"Menurut terdakwa praktik plotting ini sudah terjadi sebelum ia menjabat. Namun hal itu bukan alasan untuk membenarkan ptakik tersebut sebab saat dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 terdakwa telah berjanji tidak akan membiarkan praktek KKN terjadi dalam pemerintahannya," tambahnya.

Baca juga: KPK Beberkan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Senilai Rp106 Miliar

Majelis hakim juga meyakini Zainudin telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Seluruh harta kekayaan terdakwa berupa uang sejumlah Rp7,1 miliar Rp72,7 miliar dan Rp27 miliar digunakan oleh terdakwa sebesar Rp54,4 miliar untuk ditempatkan pada rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman dan digunakan untul membeli 7 unit mobil, saham di Rumah Sakit Airan, perbaikan dan perawatan kapal Krakatau, pembelian AMP PT KKI, renovasi rumah pribadi, pembelian dan renovasi pabrik beras CV Sarana Karya Abadi, pembelian vila, serta pembelian beberapa bidang tanah dan rumah toko (ruko).

Menurut majelis hakim, harta yang dibelanjakan terdakwa tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya