Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang dipromosikan ke jabatan Eselon III A.
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/4).
Baca juga: Akhir Pekan Lalu, KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Suap Bupati Cirebon
Berdasarkan surat tuntutan, Sunjaya dinilai terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Sunjaya dinilai terbukti sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Sunjaya juga meminta uang tersebut ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, karena sekitar bulan Juli 2018 Sunjaya telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot dan Gatot menyanggupinya. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved