Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSIKUS Ahmad Dhani dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Ia kemudian mengajukan pledoi untuk sidang berikutnya.
Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut digelar mulai pukul 14.30 WIB. Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk sang terdakwa, Dhani.
"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, kemarin.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto ayat 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU di antaranya hal yang memberatkan terdakwa yakni Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk.
Seusai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pleidoi. "Kami mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dan meminta waktu selama 2 minggu," kata Dhani.
R Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
Dhani yang terlihat tidak puas dengan tuntutan jaksa, hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya soal perolehan suara dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif, yakni untuk Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo. "Lumayan," kata Dhani sambil meninggalkan ruang sidang.
Namun sebelum masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Medaeng, Dhani sempat berteriak sambil mengepalkan tangan. "Prabowo menang," teriak Dhani. (FL/BN/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved