WAKIL Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengalami luka di alis dan bagian mata kiri akibat berkelahi dengan anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf di lorong ruang sidang Komisi VII DPR, kemarin sekitar pukul 17.15 WIB. Perbuatan tercela itu dilaporkan berlangsung cepat.
"Ya, Mulyadi yang luka. Di bagian alis dan mata kiri yang luka. Sudah ada permintaan visum dari polisi," kata Dr Darmadi dari Klinik Damiyanti and Associate seusai memeriksa Mulyadi di ruang pimpinan Komisi VII DPR.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Indonesia, peristiwa itu dipicu ketidaksenangan Mustofa dari Fraksi PPP saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Mulyadi dari Fraksi Demokrat menegur Mustofa yang terlalu lama berbicara dan bertanya ke jajaran Menteri ESDM.
Keduanya sempat terlibat adu mulut di ruangan. Tidak lama kemudian, mereka ke luar ruangan ketika sesi pendalaman pemaparan Menteri ESDM tengah berlangsung. Adu fisik kedua wakil rakyat itu menimbulkan suara gaduh sehingga membetot perhatian.
Ketua Komisi VII, Kardaya Warnika, bergegas beranjak dari kursinya menuju lokasi adu jotos. Ia kemudian menginstruksikan agar perkelahian dihentikan dan jangan dijadikan bahan tontonan. "Sudah-sudah masuk lagi," teriak Kardaya.
Rapat kembali dilanjutkan. Posisi Mulyadi yang saat itu menjadi pemimpin rapat akhirnya digantikan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Satya Widya Yudha. Namun, pintu sekretariat sempat dijaga Pamdal dan sebuah ambulans didatangkan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang juga dari Fraksi Demokrat mengaku belum tahu perihal perkelahian tersebut. Ia yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku akan mengusut terlebih dahulu bentrok yang melibatkan Mustofa dan Mulyadi.
"Akan saya dalami dan konfirmasi terlebih dahulu. Soal sanksi, pasti ada dalam kode etik. Bila sudah tahu, saya akan beri tahukan," ujar Agus kepada Media Indonesia.
Juru bicara PPP Arsul Sani mengatakan terlepas dari siapa yang salah dan benar, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang dilakukan salah satu anggota fraksinya. PPP mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan bertindak sesuai dengan kode etik.
"Apa pun sanksi yang dijatuhkan, PPP pasti akan melaksanakannya. Kami dari fraksi belum bisa menjatuhkan sanksi karena harus Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengeluarkan putusan terlebih dahulu. Apalagi, peristiwa itu melibatkan dua anggota dari fraksi berbeda," kata Arsul yang juga Wakil Ketua Umum PPP.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak kedua anggota DPR tersebut diberhentikan. "Ini sudah memalukan," tegasnya.