Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menilai banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar di sejumlah wilayah terutama lantaran kekurangan logistik di suatu TPS, serta penetapan formulir A5.
"Kalau kita melihat banyaknya PSU itu terjadi karena logistik yang kurang. Selain itu (PSU dilakukan) karena ada pemilih dari luar daerah yang mencoblos tidak mempergunakan A5," ujar Fritz di Gedung Bawaslu pada Selasa (23/4).
Selain itu, Fritz mengatakan ditemukan pula kesalahan-kesalahan teknis seperti pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara ganda, serta sejumlah pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun justru ikut memilih pada 17 April lalu. Meskipun hal itu baru diketahui setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Fritz PSU harus tetap dilaksanakan.
"Ada KPPS yang mencoblos lebih dari sekali. Ada juga pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi memilih," terang Fritz.
Baca juga: Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral
Menurut Fritz ada juga PSU yang dilakukan lantaran sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi tidak netral, sehingga PSU dilakukan dengan KPPS yang berbeda.
"Beberapa PSU seperti yang terjadi di Tapanuli tengah. KPPS-nya sudah diganti karena sudah ketauan tidak netral dan melakukan pencoblosan dan proses pidana yang berjalan," ungkap Fritz.
Frirtz mengingatkan bahwa KPU memiliki waktu sampai dengan 10 hari usai Pemilu 2019, yakni 27 April 2019 untuk menggelar PSU. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Susulan (PSS) ia menyatakan tak boleh melampaui sampai dengan batas penetapan hasil akhir, yakni pada tanggal 22 Mei 2019.
"UU memperbolehkan 10 hari sejak hari pemungutan suara, jadi sampai tanggal 27 April. alau secara uu masih diperbolehkan untuk PSU. Untuk PSL ataupun PSS pemilu lanjutan itukan tidak ada batas waktunya. Tapi yang harus diingat bahwa 22 Mei itu adalah hari terkahir dimana penetapan hasil kan, harusnya tidak boleh sampai lewat tanggal 22 Mei tersebut," pungkas Fritz. (A-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved