Suryadharma Segera Ditahan

Cahya Mulyana
09/4/2015 00:00
Suryadharma Segera Ditahan
(MI/RAMDANI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan dilakukan dalam waktu dekat. Penahanan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013 itu mungkin bakal didahului dengan upaya pemanggilan paksa.

"Jika pada pemanggilan ketiga Suryadharma tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan yang tidak masuk akal, akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan bisa penahanan," tegas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Johan, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Suryadharma pada Jumat (10/4). Itu merupakan pemanggilan yang ketiga kali setelah sebelumnya sang mantan Ketua Umum PPP itu tidak hadir pada 10 Februari dan 24 Februari lalu.

Ia menambahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) Suryadharma sudah mencapai lebih dari 60% dan akan ditingkatkan ke tahap penuntutan. "Tidak lama lagi akan P21 (berkas dinyatakan lengkap sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa)," imbuhnya.

Adapun kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Suryadharma sedang dihitung secara definitif oleh auditor negara. "Proses penahanan tidak perlu hitungan final kerugian negara karena penahanan merupakan subjektivitas penyidik," imbuhnya.

Di sisi lain, gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan Suryadharma telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hakim tunggal Tati Hadianti berpendapat sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

"Sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Tati saat membacakan amar putusan.

Hakim berpegangan pada Pasal 1 ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif dan mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Johan berharap itu bisa menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain dalam memutus praperadilan. "Jadi rujukan bagi hakim-hakim lain dalam sidang praperadilan, yakni penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan," imbuhnya.

Pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, menilai dalam putusan hakim tersebut ada proses yang keliru terutama mengenai penyidikan. Selain itu, dia juga menilai tidak ada keberanian dari hakim memperluas Pasal 77 KUHAP. "Tidak ada keberanian dari hakim untuk memperluas Pasal 77 tersebut," ujarnya.

Kasus Jero
KPK tengah meningkatkan proses penyidikan kasus penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Budaya dan Pariwisata dengan tersangka Jero Wacik yang juga tersangka korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .

Johan menambahkan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Jero karena tidak terima menjadi tersangka korupsi di Kementerian ESDM tidak akan memperlambat proses penyidikan di KPK.

"KPK terus melanjutkan penyidikan Jero Wacik dan kembali memeriksa (Jero) sebagai tersangka pada esok (hari ini). Panggilan kedua (setelah sebelumnya mangkir) akan mempercepat penyelesaian penyidikan perkara tersebut," ujar Johan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK serius menghadapi lima sidang gugatan praperadilan sekaligus tengah merampungkan penyelesaian 36 perkara.

"Karena beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan," ujar Priharsa. (Nel/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya