Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah Beri Penghargaan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2019 20:47
Pemerintah Beri Penghargaan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu usulan Penyelenggara Pemilu terkait santunan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena bertugas selama Pemilu Serentak 2019.

Meski demikian, ia memastikan Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi petugas yang kerap ia sebut sebagai Syuhada Kusuma Bangsa tersebut.

"Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin Pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fixnya (pastinya) berapa untuk yang sakit, berapa yang meninggal termasuk KPPS dan anggota Polri nya," kata Tjahjo sebelum mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga : Polisi yang Gugur Saat Amankan Pemilu Dapat Kenaikan Pangkat

Meski demikian, Tjahjo mengaku belum mendapatkan informasi utuh mengenai jumlah petugas KPPS yang sakit ataupun meninggal dunia. Pasalnya, data dari KPU masih dilengkapi Bawaslu.

"Secara utuh belum, yang sudah dari Kepolisian lengkap, data detailnya nama, pangkat, penugasan dari mana, gugur karena apa. Data dari KPU sedang dilengkapi Bawaslu," ungkap Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas KPPS sakit dan meninggal dunia usai bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara. Ada pula yang meninggal dunia kecelakaan karena diduga kelelahan usai mengawal proses Pemilu.

Sementara itu, hingga hari ini, Senin (22/4) 15 orang anggota Polri tercatat meninggal dunia berdasarkan rekap data yang dikeluarkan Mabes Polri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya