Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Akun-akun yang dilaporkannya yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter, dan satu akun blog Wordpress.
Alasannya melaporkan keempat akun itu ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga : Rekapitulasi KPU Buktikan Lembaga Quick Count Kredibel
"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4).
Burhanuddin mengatakan, video yang viral di medsos itu membangun opini jika dia melakukan strategi posttruth dengan membombardir masyarakat melalui hasil quick count palsu.
"Padahal video itu berisi kegiatan saya yang sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali membicarakan elektabilitas Jokowi dan itu sudah
lama," kata dia.
Laporan Burhanuddin teregister dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim. Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (X-15)
PSI jadi perhatian dinilai identik dengan Presiden Joko Widodo.
WAKIL Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mempertanyakan lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ramai dibicarakan saat ini.
Per Senin (4/3) suara PSI masih berada pada angka 3,13% atau di bawah ambang batas parlemen, yakni 4%.
Fenomena melonjaknya suara PSI dalam hitungan pileg pada Sirekap KPU sangat tidak wajar karena bertolak belakang dengan hasil quick count.
INDONESIA baru saja melaksanakan pemilu yang menentukan nasib demokrasi.
Sosialisasi real count KPU dinilai kurang sehingga masyarakat lebih populer dengan quick count
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved