Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Walikota Malang yang kini menjadi Plt Walikota Malang Sutiaji sebagai saksi atas tersangka CWI terkait dengan kasus suap pengesahan APBDP kota Malang tahun anggaran 2015. Selain Sutiaji, KPK turut memeriksa Kepala Bappeda Kota Malang tahun 2015, Wasto, juga untuk tersangka CWI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan perkara tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga: KPK Lakukan Koordinasi dan Evaluasi di Tiga Provinsi
Sebelumnya, KPK menangani kasus ini kedalam tiga tahapan, tahap pertama pada 3 Agustus 2017 silam telah ditetapkan 3 tersangka. Ketiganya ialah Walikota Malang M. Anton, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT. Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.
Kemudian ditahap kedua pada 21 Maret 2018, KPK kembali menetapkan 19 orang tersangka. Salah satunya ialah Walikota Malang M. Anton, sedangkan 18 lainnya merupakan anggota DPRD Kota Malang.
"Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka pada 3 September 2018," terang Febri.
Tindak korupsi yang melibatkan banyak anggota DPRD Kota Malang ini bermula karena adanya sisa anggaran lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2015 lalu. Agar Silpa dapat digunakan, maka dilakukan perubahan APBDP Kota Malang dengan rapat paripurna DPRD.
"Kemudian pada Juli 2015, Anton memerintahkan CWI berkoordinasi dengan Jarot dan Arief terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok pikiran DPRD. Dalam koordinasi tersebut, Arief menyatakan kepada CWI bahwa jatah anggota Dewan kurang 700 juta," jelas Febri.
Untuk menjalankan perintah itu, CWI kemudian memerintahkan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah guna mengumpulkan dana. Selain itu CWI diduga memerintahkan untuk mengumpulkan Rp 900 juta dari rekanan di Dinas PUPR untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan
Setelah ada kesepakatan itu, CWI dan Arief diduga mengatur waktu sedemikian rupa agar tidak terlalu mencolok dan terkesan amat cepat disetujui oleh DPRD.
Atas dugaan keterlibatannya, CWI disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved