Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemilu, Kembalikan ke KPPS

Insi Nantika Jelita
17/4/2019 15:30
Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemilu, Kembalikan ke KPPS
Penemuan Surat Suara Sudah Tercoblos(MI/DwI Apriani)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menerangkan jika ada temuan surat suara yang tercoblos sebelum pemilih menggunakan hak suara, bisa meminta ganti kepada KPPS. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2019 pada Pasal 39.

"Ketua KPPS mengganti surat suara tersebut hanya sekali. Dengan demikian, potensi manipulasi atau kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (17/4).

Saat terjadi kasus telah tercoblos, kata Viryan, penanganannya dilakukan oleh pengawas pemilu dan KPU untuk mendalami guna mendapat kepastian kasus. Lebih lanjut, ia menjelaskan surat suara yang dicetak lalu disortir dan dipacking untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar belum tercoblos dan belum ada tanda tangan Ketua KPPS.

Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Surat suara berada di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU kabupaten/kota ke PPS dan diterima KPPS H-1. Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara di TPS pukul 07.00 waktu setempat.

"Ketika dibuka, KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru di tanda tangan Ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," ucap Viryan.

Ia kemudian menceritakan ada laporan dari KPU Gorontalo, ditemukan dua surat suara sudah tercoblos di TPS 07 Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Menurutnya, surat suara dikembalikan dan langsung diganti oleh KPPS.

"Surat suara tercoblos kategori rusak dan di catat di C2 dan C1," pungkas Viryan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya