Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Sukoharjo menetapkan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra di DPR RI dapil V Jawa Tengah berinisial NR sebagai tersangka kampanye politik di masjid dan sekaligus pemberian uang, sebagaimana hasil pelimpahan Bawaslu Sukoharjo.
Bawaslu mengungkap kasus kampanye di masjid dan dugaan politik uang itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyaksikan kejadian di masjid kampung Gonilan, Kecamatan Kartosuro pada Maret lalu.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo memaparkan politisi Partai Gerindra yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Surakarta itu berkampanye di tempat ibadah wilayah Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Dapil V Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. NR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo selaku institusi dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), saat ini belum diperiksa karena baru saja melahirkan.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Caleg Gerindra atas Dugaan Politik Uang
Namun, Bawaslu sudah meminta keterangan dari saksi pelapor terlebih dahulu terkait aksi kampanye politikus Gerindra tersebut. NR melakukan kampanye dengan membagikan kalender dan simulasi pencoblosan. Bahkan, memberi uang Rp300 ribu dengan dalih untuk kas komunitas yang hadir.
"Dari kajian yang kami lakukan, bisa disimpulkan adanya tindak pidana pemilu oleh Caleg DPR RI Dapil V Jateng berinisial NR asal Partai Gerindra," tegasnya.
Kasus pidana Pemilu itu pun akhirnya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo pada bagian penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Contantien Baba menjelaskan NR sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana Pemilu.
Penyidik berharap berkas kasus pidana politik yang melibatkan Caleg Gerindra itu bisa segera lengkap, sehingga bisa berlanjut ke proses pengadilan.
Sementara itu, pihak DPC Gerindra Kota Surakarta yang menaungi NR selaku kader menyatakan siap memberikan advokasi.
"Ya kasus NR itu kami ketahui diproses di Kabupaten Sukoharjo. Intinya kami siap memberikan advokasi, meski sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno.(OL-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved