Sidang Vonis Idrus Marham Digelar Hari Ini

Damar Iradat
16/4/2019 09:52
Sidang Vonis Idrus Marham Digelar Hari Ini
Idrus Marham(ANTARA/Puspa Perwitasari)

MANTAN Sekjen Partai Golkar Idrus Marham bakal menghadapi vonis majelis hakim, Selasa (16/4). Idrus merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Idrus sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah US$2,5 juta. Uang itu disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

Baca juga: Idrus Marham Minta Divonis Bebas

Menurut jaksa, Idrus berkeinginan menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Idrus dan Eni dinilai telah punya niat meminta uang untuk digunakan dalam Munaslub Partai Golkar 2017. Hal itu diperkuat dengan uang sejumlah Rp713 juta dari total penerimaan Rp2,250 miliar dari Kotjo, diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa Kotjo.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya