Berkas Kasus BG Asal-asalan

MI/BUDI ERNANTO
09/4/2015 00:00
Berkas Kasus BG Asal-asalan
(AFP PHOTO / ROBERT)
DOKUMEN pemeriksaan terhadap Komjen Budi Gunawan dinilai tidak lengkap untuk memenuhi kriteria penetapan tersangka. Mabes Polri masih akan mengkaji lagi kelaikan dokumen-dokumen tersebut untuk melanjutkan proses hukumnya. "Polri cuma dapat foto kopi laporan hasil analisis (LHA) PPATK, rekening, dan berkas pemeriksaan saksi. Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu?" kata Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan di Jakarta, kemarin. Selain itu, menurut Anton, dari berkas pemeriksaan saksi yang diberikan, tidak tertulis nama siapa pun. Karena itu, ia berpendapat sangat mengherankan jika KPK mengklaim sudah melakukan pemeriksaan.

"Kejagung juga bingung saat menangani kasusnya. Kami minta berkas penyelidikan dan penyidikan ke KPK, malah tidak dikasi," ujarnya. Anton menambahkan, KPK juga sebaiknya bisa buka-bukaan soal kasus Budi agar penanganannya tidak berlarut-larut. "Biar cepat, biar semua pihak jadi tahu," pungkasnya. Pihak kepolisian, tambah Anton, akan melihat layak atau tidaknya dokumen-dokumen tersebut. Anton menjamin proses pemeriksaaan kelayakan dokumen berjalan terbuka.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus itu ditelaah dulu oleh para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, juga melibatkan para pakar hukum. "Nanti akan ketahuan apakah bisa masuk penyidikan atau tidak. Untuk sementara ini, Bareskrim melihatnya belum layak bisa masuk ke tahap penyidikan," kata Budi. Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai aneh pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung ke Polri.

Pasalnya, Kejagung disebut punya kewenangan dalam menindak kasus korupsi seperti dalam kasus Budi Gunawan dengan dugaaan kepemilikan rekening mencurigakan. "Kasus yang ditangani kejaksaan, tapi kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Inilah kasus pertama yang saya tahu, sebab kejaksaan punya wewenang untuk menangani kasus korupsi," ujarnya seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya