Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kesaksian Rocky Gerung Tetap Ditunggu

*/P-2
12/4/2019 09:25
Kesaksian Rocky Gerung Tetap Ditunggu
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOORDINATOR jaksa penuntut umum kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, mengaku membutuhkan kesaksian dari Rocky Gerung dan Tompi. Pasalnya, keduanya dianggap dapat memperkuat unsur dakwaan yang diajukan jaksa.

"Keterangan dari yang bersangkutan (Rocky Gerung dan Tompi) kami nilai cukup memperkuat dari unsur-unsur yang kami dakwakan, saya kira itu," kata jaksa Daroe seusai sidang lanjutan perkara Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Selain itu, jaksa juga membutuhkan kesaksian Tompi selaku dokter. Tompi dinilai sebagai orang yang pertama menjelaskan tentang kebohongan Ratna Sarumpaet. "Kalau dari dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan, melainkan karena operasi plastik. Itu yang ingin kita pastikan," ujar Daroe.

Sebelumnya, jaksa sudah pernah memanggil keduanya untuk memberikan kesaksian tapi hingga saat ini masih kesulitan untuk menghadirkan keduanya. Rocky Gerung sudah dua kali tidak mengindahkan pemanggilan majelis hakim.

Menurut Daroe, majelis hakim dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Rocky, tetapi masih diberi kesempatan sekali lagi. "Kita akan panggil lagi pada Selasa, (23/4). Tadi kan perintah majelis hakim pada 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," terangnya.

Kemarin, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dihadirkan sebagai saksi. Namun, Ratna menilai kesaksian itu sama sekali tidak nyambung.

"Enggak nyambung menurut saya. Karena seharusnya yang dikejar itu keonaran. Karena pasal yang dituduhkan keonaran," ucap Ratna.

Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak mengetahui Dahnil akan dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkaranya. "Ya, saya juga enggak tau kenapa dia jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua jaksa. Jadi terima aja," ujarnya.

Dalam perkara itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Awalnya ia mengaku dianiaya, ternyata lebam pada wajahnya akibat operasi plastik. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya