Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERUS menurunnya angka eksekusi hukuman mati di tingkat global dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam menghapous hukuman mati.
Karena itu, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid meminta peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mewujudkan hal tersebut.
Indonesia sendiri pada sidang resolusi moratorium hukuman mati putaran ke 7 sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memilih abstain pada Desember 2018 lalu. Hal tersebut konsisten dengan sikap Indonesia pada empat tahun sebelumnya.
"Sikap pemerintah Indonesia untuk moratorium eksekusi mati pada 2017 dan 2018 patut diapresiasi. Untuk itu harus segera diformalkan dalam bentuk kebijakan negara dengan peran aktif DPR," terang Usman di Jakarta, Rabu (10/4).
Ia mengusulkan sebagai langkah awal, pihak DPR dapat memanggil Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung untuk mengkaji penerapan hukuman mati.
Sebab dalam pelaksanaannya selama ini, terjadi banyak masalah seperti persidangan yang tidak adil hingga penyiksaan dan tidak adanya pendamping hukum bagi tersangka.
Baca juga : Kejagung dan MA Diminta Lakukan Moratorium Hukuman Mati
Selain itu DPR juga perlu meminta pandangan Menteri Luar Negeri terkait adanya kecenderungan global yang meninggalkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman dalam hukum positif.
Sebab saat ini Malaysia sendiri sedang mempersiapkan untuk meninggalkan mekanisme hukuman mati dengan mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati di negara tersebut.
Dalam catatan Amnesty Internasional terdapat 48 orang yang mendapat vonis hukuman mati pada 2018. Diantaranya 39 orang berasal dari kejahatan narkoba dan satu orang terpidana terorisme dengan 15 diantaranya warga negara asing.
Sedangkan pada 2017 terdapat 47 vonis mati dengan 33 vonis untuk kasus narkoba dan 14 vonis untuk pembunuhan.
Dengan kata lain, meski terdapat sedikit penurunan jumlah vonis mati dan moratorium eksekusi, vonis hukuman mati tetap dijatuhkan oleh sistem peradilan di Indonesia karena masih tersedianya pasal hukuman mati di Undang-Undang.
Senada dengan itu Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengingatkan agar jangan sampai moratorium tersebut menjadi bom waktu di kemudian hari karena tidak segera diselesaikan hulu persoalannya.
Menurutnya jika memang dari para jaksa terus menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati maka jumlahnya akan terus bertambah dengan adanya moratorium hukuman mati.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai langkah untuk menghapus hukuman mati bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, peran pemerintah benar-benar dibutuhkan untuk melakukan hal tersebut.
"Perlu adanya political will dari pemerintah sebagai eksekutif untuk membuat suatu rencana dalam waktu berapa lama dan langkah apa yang harus dilakukan untuk penghapusan hukuman mati di Indonesia," ujar Charles.
DPR menurutnya tidak begitu memiliki peran besar karena terdiri dari banyak pihak dan sistem di Indonesia masih presidensil. Sehingga peranan dan political will pemerintahan memiliki peran yang cukup besar dalam menentukan arah kebijkan terkait hukuman mati.
Dari sisi regulasi setidaknya masih ada 9 UU yang menerapkan hukuman mati. Diantaranya adalah UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata api, PenPres No.5/1959 tentang wewenang jaksa agung / jaksa tentara agung dalam hal memperberat ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana membahayakan pelksanaan perlengkapan sandang pangan, dan UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kemudian UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM, UU No.5/1997 tentang psikotropika, UU No.35/2009 tentang Narkotika, UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, dan UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme-direvisi menjadi UU No.5/2018. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved