Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengungkapkan ada secerah harapan terkait penghapusan hukuman mati di tingkat global. Amnesty Internasional Indonesia mencatat ada sejumlah negara yang telah menunda hukuman mati serta menghilangkan penerapan hukuman mati di negaranya.
"Amnesty Internasional mencatat terjadi 690 eksekusi mati di 20 negara atau menurun 31% pada 2018 dibandingkan tahun 2017 sebanyak 993 eksekusi. Angka tersebut merupakan jumlah eksekusi terendah yang tercatat oleh Amnesty Internasional dalam satu dekade terakhir," tutur Usman dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: Ketua Umum NasDem Ajak Elite Bangsa Bersaing Sportif
Usman menjelaskan, saat ini memang ada kecenderungan di dunia yang menyambut positif adanya UU Penghapusan Hukuman Mati. Hal tersebut terlihat dari semakin ditinggalkannya praktek tersebut. Menurutnya, secara garis besar setidaknya ada 106 negara mayoritas di dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam menghukum suatu kejahatan. Selain itu, terdapat 142 negara atau dua pertiga negara di dunia menghapuskan hukuman mati dalam UU maupun dalam prakteknya.
Sedangkan, dari sisi pemberian vonis, Amnesty Internasional mencatat sedikitnya terdapat 2.531 vonis hukuman mati di 54 negara. Jumlah tersebut sedikit menurun dari total 2.591 yang dilaporkan pada 2017.
"Setidaknya 19.336 orang tercatat dijatuhi vonis hukuman mati secara global pada akhir 2018. Metode eksekusinya pun pada 2018 berupa pemenggalan kepala, setrum listrik, hukum gantung, injeksi mematikan serta eksekusi tembak," tutur Usman.
Diketahui juga, terdapat 98 eksekusi mati tercatat telah dilakukan untuk pelanggaran terkait narkoba di empat negara. Jumlah tersebut menurun hingga 14% dari total global dari 28% pada 2017. Setidaknya 226 hukuman mati telah dijatuhkan di 14 negara.
Baca juga: Polisi Sudah Deteksi 2 DPO Pelaku Hoaks Server KPU
Dari lima besar negara dunia yang banyak melakukan eksekusi mati, Tiongkok menempati urutan pertama dengan 690 eksekusi di luar ribuan eksekusi lain yang diyakini juga dilakukan.
Pada posisi ke dua terdapat Iran dengan 253 eksekusi mati. Jumlah tersebut menurun hingga 50% dari pada 2017 dengan 507 eksekusi. Vietnam masuk kedalam lima besar setelah melakukan 85 eksekusi yang dilakukan selama 2018. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved