Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARI ini, Rabu (10/4), merupakan kesempatan terakhir bagi warga yang ingin mendaftarkan diri dalam daftar pemilihan tetap baru (DPTb) di tempat pemungutan suara (TPS) lain karena alasan bekerja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan perpanjangan pengurusan pindah TPS bagi warga yang bertugas di luar domisili saat Pemilu serentak diselenggarakan pada 17 April mendatang.
Perpanjangan berlaku sejak 28 Maret lalu hingga hari ini yang bertepatan dengan H-7 pemilihan.
Syaratnya, selain harus membawa KTP, dan surat pernyataan telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), warga juga harus membawa surat tugas dari tempat bekerja yang menyatakan sedang bertugas di luar kota saat Pemilu dilangsungkan.
Namun, Komisioner KPU RI Viryan menegaskan masyarakat harus jujur dalam melakukan pendaftaran pindah TPS. Pasalnya, ia menemukan beberapa kasus warga yang hendak pindah TPS bukan disebabkan karena bertugas tapi karena hal lain. Warga tersebut pun membuat surat tugas palsu yang dibuat orangtuanya.
Baca juga: KPU Siapkan 630 TPS Tambahan
"Perpanjangan pendaftaran ini bagi yang benar-benar bertugas. Bukan yang dibuat-buat ya. Misalnya ada kasus membuat surat tugas dari keluarga ke anaknya. Itu tidak bisa," kata Viryan di Jakarta, Rabu (10/4).
Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran pindah TPS ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap pass 210 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
MK menegaskan pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan atau ditimpa bencana alam.
Hal demikian dapat saja menimpa pemilih justru dalam waktu yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, sehingga ia harus pindah memilih. (OL-2)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SEBANYAK 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
MANAJER Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, usulan fatwa MA untuk memperbolehkan memilih di non domisili kurang efektif
Progres data Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved