Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais, menyebut Ratna Sarumpaet mempunyai kekuatan spiritual sehingga mampu menyampaikan berita bohong dan dipercaya orang lain.
Dalam lanjutan sidang kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna, Amien yang dihadirkan sebagai saksi fakta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ratna.
"Saya kecewa berat. Mungkin ada kekuatan spritual atau apa jadi pikirannya enggak logis," kata Amien di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam menanggapi hal tersebut, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan menganggap dirinya sedang sakit pada saat melakukan kebohongan tersebut.
"Saya enggak tahu. Jadi bukan spiritual. Mungkin saya sakit. Kehadiran beliau (Amien) tadi memberikan kepercayaan bahwa semua juga berpikir," kata Ratna seusai sidang.
Baca juga: Tiga Kader Golkar Tersangkut Korupsi
Selain itu, Ratna menganggap kesaksian yang diberikan Amien dalam persidangan itu cukup baik. "Bagus ya. Menurut saya sudah dalam," ujarnya.
Sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain Amien, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Andhika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman. Mereka merupakan polisi yang mengamankan unjuk rasa terkait kasus berita bohong Ratna.
Tersedu
Ratna yang mengenakan baju biru muda dengan kerudung berwarna perak, tersedu-sedu meminta izin kepada hakim untuk mendekat kepada Amien. "Izin hakim, saya ingin mendekat kepada saksi untuk bersalaman," katanya.
"Mau apa?" tanya hakim. "Bersalaman sebentar," jawab Ratna. "Baik silakan," ujar ketua majelis hakim, Joni.
Setelah diberi izin oleh hakim, Ratna beranjak dari tempat duduknya dan mencium tangan Amien yang memakai batik warna biru.
Setelah sungkem kepada Amien, terdakwa kembali duduk dan meminta maaf kepada Amien. "Saya minta maaf, saya minta maaf, Pak Amien. Seperti yang Pak Amien katakan what's going on? Itu pertanyaan sampai saat ini," imbuh Ratna.
Saat memberi kesaksian, Amien bercerita perihal awal mula mengetahui berita bohong yang berasal dari Ratna saat membaca media daring. Berita tersebut menyatakan Ratna dianiaya di Bandung. Kemudian, selain dari media daring, Amien juga melihat kondisi wajah terdakwa di Youtube.
Setelah itu, Amien menghubungi Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 02 terkait dengan kabar mengenai salah satu anggota tim pemenangan dianiaya.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengakui bahwa ke-saksian yang disampaikan Amien menggambarkan bahwa kliennya berbohong mengenai lebam di wajahnya.
Ia menilai keterangan Amien tersebut sangat baik karena menggambarkan bahwa Ratna memang mengaku berbohong.
"Kami menilai kesaksian beliau (Amien) itu cukup baik karena menggambarkan fakta yang ada," ucap Insank seusai persidangan.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved