Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendesak KPU untuk segera mengatasi masalah kekurangan dan rusaknya surat suara dan tidak menjadikan alasan apa pun untuk tidak segera menggantinya.
"Soalnya masih butuh waktu lagi untuk melakukan penyortiran di tempat tujuan yang surat suaranya rusak dan menatanya untuk memasukkan ke kotak suara," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
KPU, kata Hadar, pasti sudah memiliki data di daerah mana saja yang mengalami kerusakan atau kekurangan surat suara. KPU harus bergegas mengirimkan surat suara yang baru karena jumlah surat suara yang rusak juga berbeda di setiap daerah.
Di sisi lain, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan dirinya belum mengecek data pemutakhiran surat suara yang rusak. Dia menegaskan pihaknya juga sudah menyiapkan surat suara yang baru.
"Laporan kerusakan data akan ditangani. Kita siapkan penggantinya. Sudah dicetak dari perusahaan dan daerah sudah melaporkan kerusakannya itu," pungkasnya.
Waktu mendesak
Surat suara yang rusak atau masih kurang mencapai ratusan ribu jumlahnya di sejumlah daerah. Padahal, hari pencoblosan tinggal dua minggu lagi.
KPU Nusa Tenggara Timur, misalnya, masih menunggu pergantian 1.005.753 lembar surat suara yang rusak di 22 KPU kabupaten dan kota.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmadi Ruslan Hani, menyebutkan kerusakan surat suara di Gunungkidul mencapai 5.000-an lembar. "Ditemukan saat sortasi, ada yang karena bercak tinta, berlubang atau kerusakan lainnya sehingga surat suara tidak layak digunakan," ujarnya.
Di Jepara, Jawa Tengah, Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhrie, menyebut masih ada kekurangan 895.375 lembar surat suara.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Anik Sholihatun menjelaskan penyebab kekurangan surat suara antara lain basis data KPU yang berdasar tambahan 2% DPT secara global, selisih hitung di dus surat suara, tidak lolos sortir, dan memang belum dikirim oleh percetakan. (Ins/DW/LD/RK/AU/PO/AS/LD/MY/AD/X-11)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved