Pimpinan DPR RI membacakan surat pengajuan hak angket terkait dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang diduga mengintervensi konflik parpol.
"Ada surat masuk yang ditandatangani 116 orang tentang pelanggaran undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap konflik parpol," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna di Gedung DPR di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan pengajuan hak angket itu akan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Jika ada kesepakatan di Bamus lalu dibacakan di rapat paripurna. Jika disetujui di paripurna, dibentuk panitia hak angket. Jika tidak, tidak jadi apa-apa," ujar Fahri.
Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani mengatakan pengajuan hak angket sangat lemah. "Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tatib DPR, hak angket harus berurusan dengan kepentingan publik, sedangkan ini hanya kepengurusan partai.
" Arsul menegaskan F-PPP tetap menolak hak angket. "PPP bulat tidak mendukung hak angket. Meskipun ada bolongnya," tandasnya.
Pengajuan hak angket terkait dengan langkah-langkah Yasonna Hamonangan Laoly yang dipandang mengintervensi konflik internal Partai Golkar dan PPP.
Konflik internal di Partai Golkar terkait dengan perseteruan antara kubu Aburizal 'Ical' Bakrie dan Agung Laksono.
Ketua DPP Golkar Dave Laksono menegaskan kepengurusan Munas Ancol menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada hari ini terkait dengan persiapan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada).
Sementara itu, kubu Ical, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, memecat empat anggota DPRD Bangka Belitung, Ketua DPD Partai Golkar Bangka Tengah Erzaldi Rosman Djohan, dan Ketua DPD Golkar Bangka Barat Ali Purwanto. Sanksi penonaktifan dikenakan terhadap Ketua DPD Ternate Arifin Djafar dan Ketua DPD Tidore Kepulauan, Maluku Utara Muhammad Hasan Baay.