Kejaksaan Limpahkan Kasus BG ke Polri

Putra Ananda
08/4/2015 00:00
Kejaksaan Limpahkan Kasus BG ke Polri
Jaksa Agung Prasetyo(MI/SUSANTO)

HASIL penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung ternyata masih minim. Kejaksaan Agung pun melimpahkan kembali kasus itu ke Mabes Polri.

Jaksa Agung Prasetyo menilai dokumen hasil penyelidikan dari KPK belum lengkap untuk dijadikan berkas. Karena itu, tegasnya, diperlukan pendalaman lebih lanjut dari Polri sebagai penegak hukum yang pertama kali melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada BG.

"Kalau berkas kan kalian (wartawan) tahu kelengkap-annya seperti apa. Selama ini yang kita dapat dari KPK baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," tegas Prasetyo di kantor kejaksaan, kemarin.

Sebelumnya, saat kasus itu ditangani KPK, Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada periode 2004-2006.

Namun, dalam sidang pra-peradilan di PN Jaksel pada 16 Februari hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK tidak sah. Akhirnya pada 2 Maret KPK pun melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap pada kasus yang menjerat mantan calon tunggal Kapolri tersebut.

Ia menilai perlu adanya keterangan saksi, keterangan tersangka, dan pengumpulan bukti yang kuat agar keputusan yang diambil nanti tidak prematur. "Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," ujar Prasetyo.

Selain perlu pendalaman lebih lanjut, pelimpahan dokumen penyidikan BG juga merujuk pada kesepakatan bersama (MoU) antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2012. Berdasarkan MoU itu, Praset-yo mengatakan kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada pada Polri.

Gelar perkara

Setelah mendapat limpahan kembali kasus tersebut, Polri segera mempelajari dan meneliti materi di dalam dokumen yang diterima dari kejaksaan. "Nanti akan ada gelar perkara," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat ditemui, kemarin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menambahkan gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak yang berkompeten. "Seperti KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan Agung, ahli-ahli, dan kalau perlu wartawan diajak juga supaya proses terbuka dan transparan. Jadi tidak timbul yang macam-macam, jangan sampai memang diteliti sama polisi saja," tandasnya.

Pelaksana Tugas Wakil Ke-tua KPK Indriyanto Seno Adji pun menegaskan, sejak kasus BG diserahkan ke kejaksaan, KPK sudah tidak miliki kewenangan, apalagi kasus itu dilimpahkan lagi ke Mabes Polri.

"Iya memang benar semua ini sudah menjadi domain Kejaksaan Agung untuk meneruskan atau menyerahkan kasus BG ke Mabes Polri. Jadi kita (KPK) percayakan kepada Mabes Polri untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 (surat perintah penghentian penyidik-an)," ujarnya. (Kim/Cah/Gol/Adi/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya