Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun

MI/Adi/S-2
07/4/2015 00:00
Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
JAKSA menuntut Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan. Antonius Bambang dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebesar Rp18,05 miliar. Jaksa menyimpulkan Bambang telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan dakwaaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, jaksa KPK Titik Utami menyebut Bambang memberikan uang ke Fuad untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (MKS) dan PD Sumber Daya, serta menyampaikan surat dukungan bagi PT MKS kepada Kodeco E-nergy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur, Madura. "Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2009 sampai 1 Desember 2014 sesuai permintaan Fuad," ungkap jaksa.

Belakangan ada sejumlah perjanjian yang diteken karena pengaruh Fuad, yaitu perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya, PT MKS dan PT Kodeco soal penyaluran gas, serta PT MKS dan PT Pembangkit Jawa Bali mengenai jual beli gas untuk PLTG Gili Timur. Jaksa juga mengungkapkan PT MKS memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto pada Juli 2006-2008 karena membantu permohonan Kodeco mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan. Atas tuntutan KPK itu, Bambang akan menyampaikan nota pembelaan pada 13 April 2015. Kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, menegaskan di nota pembelaan nanti, pihaknya akan meluruskan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut. "Ada ketidaksesuaian yang disampaikan jaksa, misalnya seolah-olah uang yang diberi ke Budi Indianto untuk membuat surat dukungan, padahal di persidangan dibantah Pak Budi sendiri."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya