Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015. Mereka yang dipilih untuk masuk tim seleksi anggota pemantau kelakuan hakim itu ialah Harkristuti Harkrisnowo, Yuliandri, Mustafa Abdullah, Asep Rahmat Fajar, Maruarar Siahaan, Ahmad Fikri Assegaf, Topo Santoso, dan Cecep Sutiawan. "Tugas kami mulai melakukan pendaftaran lalu ada seleksi administrasi, seleksi kualitas, dan seleksi integritas. Pada akhirnya kami memilih tujuh nama calon," ucap Harkristuti selaku ketua pansel di Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, kemarin.
Harkristuti menjelaskan panitia mulai membuka pendaftaran bagi calon komisioner KY mulai 29 April hingga 21 Mei 2015. Harkristuti menjelaskan proses seleksi yang berlangsung hingga Juli mendatang diharapkan mampu menyaring calon komisioner yang memiliki kapasitas dan integritas. "Kami harapkan mantan hakim, akademisi hukum, dan berbagai pihak untuk bisa mendaftar menjadi komisio-ner KY," kata Harkristuti. Proses seleksi akan berlangsung secara transparan termasuk sesi wawancara calon akan terbuka untuk umum dan dapat dihadiri siapa saja yang memiliki perhatian terhadap Komisi Yudisial dan hukum.
"Harapan kami tidak berbeda dengan panitia seleksi masa lalu, yaitu mengharapkan dapat memilih orang yang berintegritas, memiliki leadership, dan akan bekerja secara maksimal," paparnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, pansel hanya akan menyerahkan tujuh nama kepada presiden. Nama-nama tersebut akan diterima Jokowi pada Agustus. "Kami akan menyerahkannya paling lambat Agustus 2015 kepada Presiden dan Presiden menyampaikannya ke DPR untuk disetujui," paparnya.
Syarat-syarat untuk menjadi komisioner KY antara lain berusia paling rendah 45 tahun dan maksimal 68 tahun dan berijazah sarjana hukum atau relevan, dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Calon juga tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan serta melaporkan harta kekayaan. KY memiliki sejumlah kewenangan, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan MA, dan menegakkan pelaksanaan kode etik. KY juga memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi perilaku hakim, menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim, memverifikasi hingga menginvestigasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan memutus hingga mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran kode etik oleh hakim. Komisioner KY periode 2010-2015 ialah Suparman Marzuki, Abbas Said, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman S, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.