ICW: Billy Sindoro Residivis, Harusnya Hukum Maksimal

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/3/2019 21:41
ICW: Billy Sindoro Residivis, Harusnya Hukum Maksimal
(MOHAMAD IRFAN )

KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menyayangkan putusan Hakim kepada Billy Sindoro terkait kasus suap Meikarta.

"Prinsipnya kita menghormati putusan Hakim. Namun, kita berharap vonis untuk Billy Sindoro bisa maksimal. Karena dia juga residivis kan? Dia juga pernah terkena putusan dengan perkaranya pada tahun 2009 yang lalu, ya seharusnya bisa maksimal," ujar Tama kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).

Hakim, lanjut Tama, seharusnya bisa menjadikan rekam jejak Billy Sindoro sebagai pertimbangan untuk memberatkan vonis yanh dijatuhkan.

"Kita juga menyayangkan, orang-orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana kan seharusnya bisa maksimal," tambah Tama.

Senada dengan Tama, Lalola Easter yang juga Aktivis di ICW menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya perbuatan berulang yang dilakukan Billy seharusnya bisa menjadi pemberat.

"Harusnya bisa jadi alasan pemberat, meskipun tidak mengikat secara hukum (dibatasi keberlakuannya oleh pasal 486 KUHP). Namun demikian, hakim dapat memutus dengan mempertimbangkan alasan pemberat tersebut, agar pidananya lebih maksimal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tama juga mengharapkan KPK mencermati kasus suap Meikarta dari sisi koorporasi yang terlibat. Hal itu lantaran tindakan Billy amat erat kaitannya dengan koorporasi.

"Apa yang Billy Sindoro lakukan itu kan sebenarnya sangat erat berhubungan dengan koorporasi. Nah, maka dari itu kita berharap KPK juga melihat sampai dimana sih pertanggungjawaban koorporasi dalam perkara ini?" tukas Tama.

Meski pun begitu, ia menyatakan langkah yang diambil oleh KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan Hakim adalah langkah tepat.

"Ya langkah yang diambil oleh KPK sudah tepat.

Kita juga harusnya menghargai bila pihak Billy Sindoro mengajukan banding, karena itu adalah hak. Ya sudah seharusnya KPK lakukan banding," tutup Tama. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya